Kenyataan pahit bahwa orang pada umumnya cenderung
menolak hal hal yg belum mereka ketahui terutama pada sesuatu yang berbau agama
dalam implementasi urusan ‘duniawi’, kebanyakan orang menganggap bahwa ekonomi
syariah dan produk-produknya tidak lebih dari kebutuhan pasar bukan berasaskan
keislaman itu sendiri meskipun demikian alangkah bijaknya jika kita mempelajari
apa yg kita jadikan prasangka dan mengkaji ulang tentang paradigma itu.
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan islam yg
terinspirasi oleh sistem keuangan yang
pernah berlaku pada masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M) yang pada dasarnya
tugas baitul mal pada masa itu untuk
mengumpulkan harta negara yg diperoleh dari orang-orang islam itu sendiri (zakat,
sodaqoh, infaq) atau dari ghanimah (harta rampasan perang) yang kemudian
disalurkan kepada orang yang berhak atau untuk keperluan militer.
Di indonesia sendiri BMT
muncul sejak 1992 yang pada mulanya menghimpun dana dari pegawai dan masyarakat
berupa ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) yang kemudian disalurkan kepada yang berhak
dan perkembanganya menjadi lembaga keuangan (koperasi serba usaha) yang
berasaskan keislaman yang mana bukan hanya berorientasi profit melainkan juga
tentang implementasi syiar islam pada seluruh aspek kehidupan dan sifat dalam
berhubungan sesama manusia seperti
keterbukaan/transparansi, tolong menolong, tangung jawab.
Banyak orang yang menghakimi
BMT dan produk bank syariah yang lainya sebagai propaganda ekonomi atas agama
yang hanya mengubah nama dan memodifikasi sistem konvesional, kenyataanya
system bank syariah muncul sekitar tahun 1976 ketika konferensi pertama tentang
perbankan syariah di Makkah, sedangkan
sistem perbankan konvesional telah mucul (terorganisir dan dipasarkan) sejak
tahun 1776 oleh karena itu jika ada kesamaan sistem yang membuat orang
berasumsi bahwa ekonomi syariah dan produknya tidak murni syariah, asumsi
mereka tidak benar sepenuhnya karena pada dasarnya untuk penanaman sistem
memerlukan penyesuain yang tidak sekejab mata atau dalam semalam, 37 tahun bukanlah waktu yang lama bagi peradaban jika
di bandingkan dengan system konvesional yang berumur lebih dari 200 tahun.
Jadi untuk menanamkan sistem
syariah yang sebenarnya diperlukan penyesuaian karena jika di paksakan akan menimbulkan
lebih banyak masalah dari pada solusi.
*Penulis : Muhamad Roqi Azza Bima Kasa , IPEF {International Program
For Islamic Economics And Finance} UMY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar