Home » , , » IMPLEMENTASI “SYARIAH” DALAM BMT

IMPLEMENTASI “SYARIAH” DALAM BMT

Written By Amien on Kamis, 07 Maret 2013 | 07.59


Kenyataan pahit bahwa orang pada umumnya cenderung menolak hal hal yg belum mereka ketahui terutama pada sesuatu yang berbau agama dalam implementasi urusan ‘duniawi’, kebanyakan orang menganggap bahwa ekonomi syariah dan produk-produknya tidak lebih dari kebutuhan pasar bukan berasaskan keislaman itu sendiri meskipun demikian alangkah bijaknya jika kita mempelajari apa yg kita jadikan prasangka dan mengkaji ulang tentang paradigma itu.
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan islam yg terinspirasi oleh sistem  keuangan yang pernah berlaku pada masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M) yang pada dasarnya tugas baitul mal pada masa itu untuk mengumpulkan harta negara yg diperoleh dari orang-orang islam itu sendiri (zakat, sodaqoh, infaq) atau dari ghanimah (harta rampasan perang) yang kemudian disalurkan kepada orang yang berhak atau untuk keperluan militer.
Di indonesia sendiri BMT muncul sejak 1992 yang pada mulanya menghimpun dana dari pegawai dan masyarakat berupa ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) yang kemudian disalurkan kepada yang berhak dan perkembanganya menjadi lembaga keuangan (koperasi serba usaha) yang berasaskan keislaman yang mana bukan hanya berorientasi profit melainkan juga tentang implementasi syiar islam pada seluruh aspek kehidupan dan sifat dalam berhubungan sesama manusia  seperti keterbukaan/transparansi, tolong menolong, tangung jawab.
Banyak orang yang menghakimi BMT dan produk bank syariah yang lainya sebagai propaganda ekonomi atas agama yang hanya mengubah nama dan memodifikasi sistem konvesional, kenyataanya system bank syariah muncul sekitar tahun 1976 ketika konferensi pertama tentang perbankan syariah di  Makkah, sedangkan sistem perbankan konvesional telah mucul (terorganisir dan dipasarkan) sejak tahun 1776 oleh karena itu jika ada kesamaan sistem yang membuat orang berasumsi bahwa ekonomi syariah dan produknya tidak murni syariah, asumsi mereka tidak benar sepenuhnya karena pada dasarnya untuk penanaman sistem memerlukan penyesuain yang tidak sekejab mata atau dalam semalam, 37 tahun  bukanlah waktu yang lama bagi peradaban jika di bandingkan dengan system konvesional yang berumur lebih dari 200 tahun.
Jadi untuk menanamkan sistem syariah yang sebenarnya diperlukan penyesuaian karena jika di paksakan akan menimbulkan lebih banyak masalah dari pada solusi.

*Penulis : Muhamad Roqi Azza Bima Kasa , IPEF {International Program For Islamic Economics And Finance} UMY




Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Uluran tangan anda sangat membantu mereka yang membutuhkan! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger